Provinsi Bangka Belitung
Jejakkasusmisterius.com – Desa Mangkol – Kepala Desa Mangkol, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Sugiarto, secara tegas membantah seluruh tuduhan terkait dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp3 juta dalam pengurusan surat tanah serta berbagai tudingan lain yang diarahkan kepada dirinya dan Pemerintah Desa Mangkol. Sabtu (27/12/2025).
Sugiarto menegaskan bahwa selama menjabat sebagai kepala desa, ia telah menjalankan tugas dan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, tidak pernah ada kebijakan resmi dari dirinya yang menetapkan tarif atau pungutan tertentu dalam pengurusan surat-surat administrasi pertanahan di desa.
“Semua pelayanan administrasi di Desa Mangkol dilaksanakan sesuai aturan. Tidak ada penetapan tarif Rp3 juta seperti yang dituduhkan salah satu warga,Informasi tersebut tidak benar dan tidak pernah menjadi kebijakan saya,” tegas Sugiarto saat dikonfirmasi.
Terkait pengurusan surat tanah yang ditangani oleh perangkat desa, Sugiarto menjelaskan bahwa pembagian tugas di pemerintahan desa dilakukan sesuai struktur dan fungsi masing-masing. Namun demikian, ia menegaskan tidak pernah memerintahkan, membenarkan, apalagi menikmati pungutan di luar ketentuan yang sah.
Ia juga membantah keras tudingan dugaan penyalahgunaan Dana Desa, termasuk isu renovasi kantor desa, pemeliharaan kendaraan dinas, serta dugaan pembagian sisa anggaran untuk kepentingan pribadi.
Menurutnya, seluruh penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) telah melalui mekanisme perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan, serta diawasi oleh pihak berwenang.karna Setiap kegiatan ada RAB, dan laporan,
Tuduhan korupsi berjamaah itu tidak berdasar dan sangat merugikan nama baik saya serta pemerintah desa,” ujarnya.
Ia berharap masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum teruji kebenarannya tutup nya.










