Provinsi Bangka Belitung.
Jejakkasusmisterius.com 22.10.2025 Desa Perlang,Kec. Lubuk Besar, Kab. Bangka Tengah, Ratusan Tambang Ilegal Jenis gerbok/Tower sekala besar didesa perlang, yang berada di daerah lokasi pasir kuarsa wali tampas,di kelilingi pohon sawit, masih masuk IUP kobatin, sudah lama beraktivitas
Aneh nya sampai saat ini tidak ada penindakan hukum, meskipun tambang tersebut diduga diketahui pihak Penegak hukum di wilayah Polres Bangka Tengah, terkesan dugaan adanya pembiaran, ataukah diduga sudah berkoordinasi dengan baik antara pihak Aph dan Penambang ilegal tersebut.
Menurut informasi masyarakat yang berinisial W mengatakan kepada team 9 Jejak Kasus, bahwasanya tambang ilegal yang berjenis gear box itu,sudah hampir 1 bulan beraktivitas dan hasilnya juga sangat menggiurkan, bahkan persatu Ponton bisa mencapai 100 kg dan 80 kilo.
“Lanjut nya lahan tersebut di duga koordinasi yang bernama Bahri, Pengurus di lapangan, yang menjadi permasalahan lahan tersebut milik IUP kobatin, kok bisa ya, masyarakat beraktivitas bekerja di lahan x Kobatin.
Aktivitas Tambang tersebut dilakukan secara teratur dari awal kita masuk lokasi ada panitia yang memantau, berjaga-jaga di simpang masuk terlihat Pos jaga.
Tambang tersebut dibelakang pohon sawit sebelah kiri jalan karna tertutup pohon sawit gak kelihatan,
Lahan tersebut harus membayar fee perkilo dan uang Fee gak jelas dikasih kemana, yang jelas info nya dibagi sesama mereka yang mengurus di lahan tersebut, bahkan diduga pihak Desa ikut menerima nya, yaitu kades,
Kalau hasil timah para penambang dijual pada kolektor warga desa perlang, kalau nama nya saya kurang tahu siapa nama nya.
Kuasa lapang ditambang tersebut Bahri masih dalam upaya untuk di konfirmasi lebih lanjut agar berimbang ya pemberitaan,
Terpisah nya kades Desa perlang (Roni) saat dikonfirmasi Tim 9 Jejak kasus, apakah ada izin dari Desa dan apakah sudah diketahui pihak Desa Aktivitas tambang di lahan X Kobatin katakan,”
Saya tidak pernah tahu, adanya tambang tersebut, bahkan mereka beraktivitas tidak pernah melaporkan ke saya selalu kepala desa perlang, nanti kami kroscek lebih lanjut tegas nya.
Untuk menindak lanjuti adanya, Ratusan tambang ilegal, di Desa perlang di wilayah X kobatin, awak media akan berupaya untuk konfirmasi pihak Polda Babel, dan khusus nya pihak Polres bangka tengah.
Dari sisi regulasi, penambangan ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang- Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.
Team 9 Jk kasus










