Provinsi Bangka Belitung
Jejakkasusmisterius.com – Pangkalpinang – Penimbunan Kolong Akit yang berada di wilayah Kota Pangkalpinang kembali memantik sorotan publik.
Kolong yang selama ini dikenal sebagai penampung air alami sekaligus daerah resapan untuk mengendalikan luapan air berlebih, diduga telah ditimbun tanpa dasar izin yang jelas. Senin (5/1/2026).
Fakta ini terungkap dari hasil konfirmasi langsung awak media Tim Sembilan Jejak Kasus kepada unsur pemerintah setempat, sebagaimana terekam dalam percakapan pada gambar yang beredar.

Awak media terlebih dahulu meminta klarifikasi kepada Camat setempat terkait dasar penimbunan kolong tersebut. Dalam tanggapannya, Camat menyatakan, “Untuk konfirmasi agar tidak salah persepsi, silahkan ke kantor lurah saja pada hari kerja.” Pernyataan ini menunjukkan tidak adanya penjelasan substantif di tingkat kecamatan terkait legalitas penimbunan kawasan yang memiliki fungsi lingkungan strategis.
Konfirmasi kemudian dilanjutkan kepada Lurah setempat. Saat ditanya secara tegas apakah terdapat izin penimbunan Kolong Akit serta izin pemanfaatannya, Lurah menjawab singkat namun tegas, “Dak de izin e pak bos.”
Pernyataan tersebut diperkuat dengan keterangan lanjutan bahwa pihak kelurahan masih menelusuri siapa pihak yang melakukan penimbunan. Artinya, hingga saat ini tidak ada izin resmi yang dikeluarkan oleh kelurahan maupun diketahui oleh pemerintah setempat.
Penimbunan kolong sebagai daerah resapan air bukan persoalan sepele.
Tindakan ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 69 ayat (1) huruf a dan e yang melarang perbuatan mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Selain itu, UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menegaskan bahwa setiap pemanfaatan ruang wajib sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW).
Penimbunan tanpa izin juga berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 terkait penyelenggaraan perlindungan lingkungan hidup.

Pemilik lahan, siapa pun itu, seharusnya memahami bahwa kolong bukan sekadar lahan kosong. Ia berfungsi sebagai penyangga ekosistem perkotaan, pengendali banjir, serta penampung limpasan air hujan. Penimbunan secara serampangan dapat memicu banjir, merusak keseimbangan lingkungan, dan membahayakan warga sekitar.
Kasus Kolong Akit ini menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Jika dibiarkan, kerusakan lingkungan akan menjadi bom waktu.
Penelusuran harus segera dituntaskan, pihak yang bertanggung jawab diungkap, dan penegakan hukum dilakukan secara tegas agar fungsi kolong sebagai daerah resapan air tidak hilang demi kepentingan sepihak. (*)










