Provinsi Bangka Belitung.
Jejakkasusmisterius.com 22.10.2025 Terak,Kec, Simpang Kates,Kab, Bangka Tengah, Prov. Bangka Belitung.dari hasil investigasi tim 9 Jejakkasus terlihat, Rumah yang sangat luar biasa besar dan gagah berwarna putih yang di kelingi pagar teryata ada sebuah Gudang Karet yang tersembunyi didalam rumah tersebut, milik ASE
Dari hasil team investigasi Tim 9 Jejak kasus terlihat tumpukan karet yang sangat banyak dari jalan aspal mendapat kan Hasil penelusuran tim Media berupaya untuk mendatangkan warga sekitar untuk di konfirmasi lebih lanjut.
Warga sekitar saat ditemui Tim Media adanya Gudang karet yang bersembunyi dirumah Mewah dan Besar tersebut Katakan,”
Kalau Gudang karet tersebut sudah cukup lama didalam rumah tersebut
terkadang kami masyrakat resah dengan bau busuk dan sampai menggangu pernapasan, apalagi berbahaya dengan anak kecil pak, bahkan kami sudah pernah melaporkan ke pihak- Pihak Terkait, namun hasil nya sia- sia saja. Semua diam dan bungkam.
“Mungkin diduga bos tersebut sudah memberi upeti kepihak- Pihak Terkait buktinya sampai sekarang tidak ada penindakan secara hukum pak.
Disinggung siapa nama pemilik Rumah yang mewah dan besar tersebut, dan didalam rumah ada Gudang karet,
KALAU YANG PUNYA GUDANG KARET DAN RUMAH MEWAH DAN BESAR TERSEBUT BERNAMA ASE. PAK, KALAU TERKAIT IZIN NYA SAYA TIDAK PAHAM LEBIH BAIK BAPAK LANGSUNG TEMUI YANG PUNYA RUMAH, BERNAMA ASE.
ASE selaku pemilik Gudang karet diduga ilegal masih dalam di upayakan untuk dikonfirmasi agar berimbang nya pemberitaan.
Sementara itu Kapolsek S.Kates AKP Samsul Bayumi SH,saat di konfirmasi melalui via Whatsaap perihal legalitas izin tampung gudang karet ia menjawab Ok bang .makasih info nya.kami akan cek secepatnya kesana.tegas nya
Dasar hukum
Sanksi dapat berasal dari beberapa peraturan, termasuk:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan: Pelaku usaha yang tidak mendaftarkan gudangnya dapat dikenai sanksi administratif dan juga bisa berimplikasi pada tindak pidana.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH): Apabila gudang karet tanpa izin menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, maka dapat dijerat pidana dengan denda hingga miliaran rupiah dan/atau pidana penjara.
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2019 tentang Gudang: Regulasi ini mengatur sanksi administratif bagi pemilik gudang yang tidak mendaftar. Sanksi ini dapat berupa peringatan tertulis, penutupan gudang, dan denda administratif.
Peraturan perundang-undangan khusus sektor industri: Industri pengolahan karet, seperti crumb rubber, memiliki aturan khusus terkait izin usaha dan pengawasan mutu. Pelanggaran dapat mengakibatkan sanksi, termasuk pencabutan izin.
Jenis sanksi yang mungkin dikenakan
Jika gudang karet tanpa izin tidak hanya melanggar administrasi, tetapi juga melakukan tindak pidana lainnya, sanksi yang dapat dikenakan antara lain:
Pidana penjara: Ancaman pidana penjara dapat bervariasi tergantung pada pelanggaran yang dilakukan.
Denda: Pelaku dapat dikenakan denda, yang jumlahnya juga bervariasi, bahkan hingga miliaran rupiah jika terkait pencemaran lingkungan.
Tindakan paksa oleh pemerintah: Jika teguran administratif tidak diindahkan, pemerintah bisa melakukan penghentian sementara kegiatan usaha.
Pencabutan izin usaha: Pelanggaran yang berulang dapat berujung pada pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha lainnya.
Tindakan pembongkaran: Jika bangunan gudang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), bangunan tersebut dapat dibongkar.
Contoh penerapan sanksi
Misalnya, sebuah gudang penyimpanan Bahan Olahan Karet (BOKAR) yang beroperasi tanpa izin dan menyebabkan limbah mencemari lingkungan, bisa dijerat dengan sanksi berlapis, seperti:
Sanksi administrasi dari kementerian atau dinas terkait karena tidak memiliki izin usaha industri dan pendaftaran gudang.
Sanksi pidana berdasarkan UU PPLH, yang berpotensi menjatuhkan denda besar dan/atau pidana penjara karena pencemaran lingkungan.
Cara mitigasi
Untuk menghindari sanksi ini, setiap pelaku usaha yang mengoperasikan gudang karet wajib:
Mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Mendapatkan Izin Usaha Industri (IUI) jika memenuhi kriteria investasi tertentu.
Mendaftarkan gudang dan mematuhi semua peraturan yang berlaku, termasuk peraturan tentang kualitas bahan baku dan pengelolaan lingkungan.
Dalam hal ini awak media akan berupaya mengkonfirmasi kepada bos Ase terkait legalitas dan kepada dinas-dinas pemerintah yang terkait.
( team )










