Provinsi Bangka Belitung
JejakKasusmisterius Com 13.10.2025Desa Melabun,Kecamatan Sungai Selan,Kabupaten Bangka Tengah. Akhir Tahun 2025 aktivitas jual beli timah maupun pertambangan semakin menggila ,namun tidak kemungkinan cukong-cukong yang bermain timah ilegal masih bebas beraktivitas tanpa rasa takut.
Sama hal nya, Don warga Melabun, salah satunya adalah penampung timah dan Emas ilegal di wilayah nya yaitu Desa Melabun dan wilayah Bangka Tengah lainnya di duga tanpa tersentuh APH,dan sangat rapi bermain.
Salah satu narasumber yang enggan menyebutkan nama nya,sebut saja red ia mengatakan bahwasanya Don membeli timah dengan cara meminta bagi kepada pembeli-pembeli timah Ilegal yang dia kenal, yang tepatnya di desa-desa terutama wilayah bangka tengah, dan menunggu di kediamannya.
Dan narasumber berkata, Don emang dulu nya sebagai Penambang dan juga sebagai kolektor timah dan Emas, namun udah lama tidak membeli,bisa di katakan ia pemain lama.pungkasnya.
Sementara itu Kapolsek Sungai Selan yaitu Iptu Sugiyanto, SH saat di konfirmasi melalui via Telephone dengan tegas mengatakan terima kasih atas info nya dana akan kita tindaklanjuti segera.
Berdasarkan Pasal 161 UU 3/2020, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengambangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar rupiah.
Sehingga terbitnya pemberitaan ini team akan berupaya mengkonfirmasi Kapolres,Krimsus Polda, dan bidang-bidang yang terkait.
Team










